Penilaian Properti
Penilaian properti
Jasa penilaian properti di Indonesia semakin berkembang pesat. Dalam penilaian maka nilai yang dirujuk selalu nilai pasar, yaitu nilai yang terbentuk dari kekuatan demand dan supply di pasar bebas, tanpa adanya intervensi dari siapapun dalam kondisi pasar yang normal (bukan di tengah resesi ataupun pasar yang booming). Nilai itu sendiri sebenarnya merupakan konsep ekonomi. Suatu barang akan mempunyai nilai apabila barang itu berguna (mempunyai utility) dan mampu memberikan kepuasan pada manusia dan diinginkan (desire). Barang akan semakin bernilai bila nilai gunanya dapat dibuktikan sehingga betul-betul dibutuhkan (demanded) dan kebaradaannya langka (scarce). Disamping itu maka barang yang dibutuhkan itu juga harus befrsifat transferable (dapat dipindahtangankan) kepada orang lain. Jadi secara singkat dapat dikatakan bahwa suatu barang itu mempunyai nilai bila memenuhi unsur-unsur tadi yang disingkat dust (desire/demanded, utility, scarce & transferable). Jadi nilai itu fungsi dari dust ( Value f (dust))
Khusus untuk properti, maka properti mempunyai sifat unik (tidak ada yang menyamai). Hotel Grand Indonesia yang terletak di Jl. MH Thamrin lokasinya tidak ada yang menyamai walaupun seperti Misma Nusantara dan Plaza Indonesia juga sama-sama terletak di Jl. MHThamrin dan sama-sama menghadap pancuran HI. Nilai properti juga sangat khas yang merupakan fungsi dari 3L, yaitu lokasi, lokasi dan lokasi. Lokasi yang pertama berarti bahwa nilai dari properti tergantung pada jarak properti itu dari pusat kota. Semakin dekat jaraknya dengan pusat kota maka harganya akan semakin mahal dan sebaliknya. Sedang arti lokasi kedua adalah aksesibiltas. Nilai properti tergantung dari lokasinya apakah mudah dicapai atau tidak. Semakin mudah untuk dicapai/diakses maka nilainya akan semakin tinggi dan sebaliknya. Sedang arti lokasi ketiga adalah bahwa lokasi properti itu dekat dari sesuatu yang kita perlukan dekat tapi jauh dari sesuatu yang kita tidak kehendaki dekat. Misal lokasi rumah kita perlu dekat dengan fasilitas yang sehar-hari kita perlukan seperti ke tempat kerja, pertokoan dan sekolah namun tidak berdekatan dengan sesuatu yang tidak kehendaki dekat seperti rumah sakit, pasar, terminal dsb.
Dalam penilaian properti apakah yang dinilai? Yang dinilai sebenarnya adalah "real properti". Yaitu hak yang sah yang melandasi penguasaan atas tanah atau tanah dengan semua hak turunan lain yang melekat baik di atas tanah maupun di bawah tanah. Konstruksi fisik yang ada di atas atau di bawah tanah disebut real estat. Dalam SPI (Standar Penilaian Indonesia) terbaru (SPI 2014) real properti diartikan sebagai hak milik, itu adalah keliru. Dalam hukum positif Indonesia hak atas tanah itu ada pada negara, kemudian diturunkan kepada masyarakat hukum adat dan baru kepada individu. Hak atas tanah juga tidak bersifat absolut hanya terbatas pada kebutuhan yang normal. Misal pemegang hak milik atas tanah tidak otomatis berhak atas kandungan mineral dibawahnya melainkan hak atas mineral itu tetap berada pada negara sehingga perlu izin apabila bermaksud melakukan eksplorasi mineral. Sistem hukum itu berbeda dengan di negara barat yang lebih bersifat absolut.